KITAINDONESIASATU.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan langsung terhadap 13 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang dinilai rawan konflik pada Pilkada 2024. Wilayah-wilayah tersebut teridentifikasi memiliki potensi konflik sosial serta indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemantauan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan tahap pra-pilkada yang telah dilakukan oleh Komnas HAM, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang mengutamakan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pemantauan ini dimulai dua hari sebelum pemungutan suara yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan, “Mulai Senin (25/11) kami akan melakukan pemantauan di 13 provinsi yang kami anggap memiliki potensi konflik sosial tinggi dan terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidaknetralan aparat yang signifikan.”
Provinsi-provinsi yang akan dipantau antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, Sumatera Barat, serta Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anis menambahkan bahwa penentuan kerawanan provinsi didasarkan pada indeks kerawanan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Selain itu, pengawasan pada tahap pra-pilkada juga memberikan gambaran mengenai pola netralitas aparat dan potensi konflik sosial, yang akhirnya menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai fokus pemantauan.
Komnas HAM sebelumnya telah memfokuskan pemantauan pilkada pada empat aspek utama: perlindungan terhadap kelompok rentan, netralitas aparatur negara, potensi konflik sosial, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Menurut Anis, Pilkada memiliki potensi konflik sosial yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pilihan politik antara putra-putri daerah, yang sering memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Komnas HAM juga mengeluarkan enam imbauan penting. Pertama, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pilkada yang ramah HAM, inklusif terhadap kelompok marginal, bebas dari intimidasi, serta dilaksanakan secara jujur, adil, dan demokratis.
Kedua, Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan yang intensif terhadap aparatur negara. Ketiga, pihaknya mengimbau pemerintah pusat dan daerah, serta penyelenggara pemilihan, untuk menjaga prinsip netralitas, independensi, dan profesionalisme.
