KITAINDONESIASATU.COM – Komisi XIII DPR RI mendukung berbagai langkah strategis Kementerian Hukum dalam menjalankan proses transisi kelembagaan.
Diketahui bahwa Kementerian Hukum adalah hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang, dalam Kabinet Merah Putih, dibagi menjadi tiga kementerian terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendukung langkah-langkah strategis tim transisi Kementerian Hukum dalam menyelesaikan transisi kelembagaan di Kementerian Hukum agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan target akan diselesaikan Juni 2025,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Senin (4/11/2024).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian transisi ini paling lambat pada Juni 2025.
Beberapa aspek yang menjadi fokus dalam penataan kelembagaan mencakup bidang regulasi dan kelembagaan, pengaturan program dan anggaran terkait sumber daya manusia, pengelolaan aset negara, serta sistem pengadaan barang, jasa, dan keuangan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga mendukung program Kementerian Hukum yang memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan integritas tinggi dan penerapan Sistem Merit untuk meningkatkan kinerja.
Sistem Merit, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 1, adalah kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta dilaksanakan dengan adil dan tanpa diskriminasi.
Sistem ini bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkannya pada jabatan birokrasi yang sesuai dengan kompetensinya.- ***



