KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Batam.
Ia menekankan pentingnya cakupan jaminan sosial universal bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti yang telah diterapkan di Surabaya melalui pendanaan dari APBD.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada Kamis (13/3/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda spesifik Komisi IX DPR RI.
“Kami ingin memastikan pekerja informal mendapatkan perlindungan. Di Surabaya, pekerja seperti RT, RW, kader kesehatan, dan marbot masjid telah didaftarkan dalam program jaminan sosial yang dibiayai APBD,” ujar Lucy, seperti ditulis dpr.go.ig pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia mencontohkan kasus di daerahnya, di mana seorang RT yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran meninggal dunia, dan keluarganya menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa untuk anak-anaknya hingga Rp174 juta.
Lucy menilai bahwa masih banyak pekerja informal yang belum memahami hak mereka atas perlindungan jaminan sosial.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sosialisasi lebih luas dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Banyak yang mengira jaminan sosial hanya untuk pekerja formal, padahal pekerja informal juga berhak mendapatkan manfaat yang sama. Ini yang perlu lebih banyak disosialisasikan,” tegasnya.
Lucy berharap, dengan sosialisasi yang lebih masif dan dukungan kebijakan daerah, Batam bisa mencapai cakupan jaminan sosial universal sebagaimana yang ditargetkan di Jawa Timur pada akhir 2025.
“Kami berharap saat kembali ke Batam tahun depan, ada peningkatan signifikan dalam perlindungan bagi pekerja informal, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin,” pungkasnya.-***

