News

Komisi IV DPRD Kota Bogor Siapkan Pengawasan Khusus SPMB 2026, Sistem Baru Lebih Transparan

×

Komisi IV DPRD Kota Bogor Siapkan Pengawasan Khusus SPMB 2026, Sistem Baru Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini
HMP07316 scaled
Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur dan Subhan saat menyampaikan hasil pembahasan terkait sinkronisasi data SPMB 2026. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Komisi IV DPRD Kota Bogor memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna meminimalisir potensi kecurangan, terutama praktik titip kartu keluarga (KK) dan manipulasi data domisili yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan, SPMB 2026 akan menggunakan empat jalur utama, yakni domisili (zonasi), afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi). Tahun ini, pemerintah juga menghadirkan inovasi berupa penggabungan data dari tiga dinas terkait ke dalam satu aplikasi terpadu.

“Jika tahun lalu data Dinsos dan Disdukcapil masih terpisah, tahun ini sudah sinkron dalam satu sistem di Disdik. Kami berharap ini bisa mengakomodir proses verifikasi yang jauh lebih valid dan akurat,” ucapnya, Selasa 12 Mei 2026, kemarin malam.

Fajar menggarisbawahi sejumlah catatan penting, khususnya terkait verifikasi domisili yang dinilai masih menjadi celah praktik titip KK. Ia meminta Disdukcapil lebih cermat membedakan perubahan data administrasi yang wajar, seperti kelahiran atau perubahan golongan darah, dengan upaya sengaja memindahkan alamat demi kepentingan masuk sekolah tertentu.

“Kami ingin memastikan penerima beasiswa ini tepat sasaran dan secara regulasi kuat agar tidak terjadi kesalahan distribusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan tidak menutup kemungkinan membuka posko pengaduan apabila ditemukan kendala di lapangan.

“Kami pegang komitmen Kadisdik bahwa ada sanksi tegas bagi oknum yang bermain dalam sistem ini. Target kita adalah SPMB yang akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan menambahkan penjelasan teknis terkait jalur afirmasi dan domisili. Menurutnya, terdapat sekitar 87.000 jiwa atau 8 persen warga Kota Bogor yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun belum memiliki status desil.

“Solusinya, jika siswa tidak memiliki desil, mereka bisa mengajukan ground check ke Dinsos. Petugas akan memverifikasi langsung ke lapangan untuk menerbitkan surat keterangan desil sebagai syarat jalur afirmasi,” paparnya.

Terkait jalur domisili, Subhan menegaskan sistem koordinat pada SPMB 2026 akan dibuat lebih presisi. Jarak rumah calon siswa ke sekolah akan dihitung otomatis oleh sistem.

Untuk mencegah praktik titip KK, lanjutnya, Disdukcapil menerapkan aturan ketat, yakni calon siswa yang menumpang dalam KK keluarga tidak diperkenankan menggunakan jalur domisili, kecuali anak yatim piatu atau kondisi khusus dengan bukti dokumen sah.

“Sistem akan mendeteksi jika ada upaya merubah titik koordinat. Kami menekankan transparansi agar tidak ada lagi dugaan kecurangan yang merugikan masyarakat,” katanya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *