News

Komisi III DPR Tekankan Pengawasan Ketat pada Izin Pertambangan untuk Ormas

×

Komisi III DPR Tekankan Pengawasan Ketat pada Izin Pertambangan untuk Ormas

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 18
Izin tambang untuk ormas, lebih banyak manfaat atau mudarat?

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan tanggapan mengenai kebijakan pemberian prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Meski DPR RI mendukung kebijakan tersebut, Nasir menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan usai memberikan keterangan terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Nasir memahami kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan ini, termasuk potensi kerusakan lingkungan, efek politik, dan pengelolaan tambang yang kurang optimal.

BACA JUGA: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Diteken

Oleh karena itu, dia sepakat bahwa transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab harus menjadi dasar implementasi kebijakan ini.

Dia juga menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar pengawasan oleh pemerintah, DPR, dan masyarakat dapat berjalan efektif.

“DPR memberikan persetujuan, namun dengan sejumlah catatan. Pengawasan harus melibatkan kementerian terkait serta organisasi yang fokus pada lingkungan dan pertambangan,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menilai langkah ini merupakan peluang awal agar masyarakat bisa berperan lebih aktif ke depan.

Dia berharap pemberian izin tambang kepada ormas, jika dikelola dengan baik dan diatur dengan ketat, akan memberikan manfaat yang maksimal.

“Semoga ini membuka peluang bagi ormas lainnya untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Meskipun ormas kemungkinan akan bekerja sama dengan pengusaha lain, jika regulasinya jelas, kerja sama ini dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *