KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan tujuan wacana penerapan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Salah satu alasannya adalah menciptakan ruang digital yang sehat. Usulan ini awalnya datang dari DPR dan kini tengah dibahas bersama pemerintah, termasuk Komdigi sebagai kementerian terkait.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyampaikan bahwa dirinya tidak ikut dalam rapat pembahasan usulan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, rapat dihadiri oleh Wamenkomdigi dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
“Jadi saya melihat filosofinya aja gitu bahwa karena saya melihat bahwa ini kan ikhtiar kita, upaya kita untuk membuat ruang digital kita itu sehat, aman, produktif,” kata Ismail, dikutip Kilat.
Ia menekankan bahwa ruang digital yang sehat dan aman berarti tidak ada peluang bagi pelaku penipuan. “Sehat, aman ini tentunya tidak terjadi adanya orang yang melakukan penipuan. Karena apa? Karena ruang itu bisa terjadi ketika ada kesempatan. Kesempatan itu ketika orang merasa bahwa kalau dia sudah masuk di ruang digital, orang lain tidak tahu bahwa saya adalah saya. Ini yang bahaya gitu,” ujarnya.
Menurut Ismail, aturan satu orang satu akun media sosial bertujuan agar pengguna tidak bisa lagi bersembunyi di balik akun anonim. Dengan begitu, setiap orang dapat mempertanggungjawabkan konten yang diposting di internet.
“Jadi, di ruang konvensional, ruang biasa, ruang digital, itu sama saja. Bagaimana caranya? Inilah kemudian hal-hal yang diperlukan, seperti masalah akun tadi, digital ID, recognize mungkin tidak hanya sekadar ngetik tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya yang bisa digunakan saat masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” tambahnya. (*)


