KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak telah resmi menerima formulir B1 KWK dari Partai Golkar.
Formulir tersebut diserahkan kepada Khofifah-Emil di Kantor DPP Partai Golkar, Minggu, 25 Agustus 2024.
“Alhamdulillah. Saya dan Mas Emil Dardak telah menerima rekomendasi atau formulir B1-KWK dari Partai Golongan Karya. Surat rekomendasi ini diserahkan langsung Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia dan Bapak M Sarmuji,” tulis Khofifah Indarparawansa di akun @khofifahip.
Menurut Khofifah, formulir B1-KWK ini menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah Jatim 2024.
“Doa terbaik dari kami, semoga dukungan ini mendapat berkah dengan meraih kemenangan di Pilkada Jatim 2024. InsyaAllah, kami akan bekerja keras dan terus merapatkan barisan demi kemenangan di Bumi Majapahit ini. Aamiin,” pungkasnya.
Syarat Dukungan
Sebagai informasi Restu partai dengan lambang pohon beringin tersebut tertera dalam Surat Keputusan yang menyatakan dukungan resmi berupa formulir B1 KWK dengan Nomor: Skep-454/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tersebut mengenai persetujuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilkada serentak tahun 2024.
Formulir ini menjadi rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.


