News

Ketua Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Nyusul Ketua Kadin Cilegon di Rutan Mapolda Banten

×

Ketua Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Nyusul Ketua Kadin Cilegon di Rutan Mapolda Banten

Sebarkan artikel ini
dian setyawan
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Zul Basit (42) Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali oleh penyidik Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten.

“Zul Basit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Banten,” ujar Kasubdit 1 Kamneg, Kompol Endang Sugiarto, kemarin.

Munculnya nama Zul Basit sebagai tersangkan, yaitu dari hasil pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim (MS) alias Abah Salim, Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Zahuri (RU), dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali (IS). Sekarang, ketiga tersangka dah ditahan di Rutan Mapolda Banten sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga  Pw Hima Persis Jabar Undang Masyarakat Garut ke 'Maroon West Java Festival', Apa Itu?

Ketiga tersangka mempunyai person masing-masing dalam melakukan pemaksaan terhadap kontraktor asal China, PT China Chengda Engineering, terkait proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 15 triliun. “Tersangka IS menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. MS memaksa meminta proyek dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Tindakan Muhammad Salim dan kedua tersangka dinilai menggangu investasi di Banten. Apalagi, proyek bernilai Rp 15 triliun ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Pasal yang diterapkan 368 dan 160 KUH Pidana (terhadap Muhamad Salim-red),” ujar Dian.

Baca Juga  Program Makan Siang Gratis: Bagian dari Strategi Jangka Pendek dan Menengah Pemerintah  

Dian juga membantah dalam penanganan kasus tersebut ada intervensi. “Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Kata Dian, Polri harus menjaga iklim investasi. Jangan sampai ada yang mencoba mengganggu jalannya investasi terutama di wilayah hukum Polda Banten. “Kita harus menjaga iklim investasi yang sehat, tanpa ada gangguan apapun terhadap para investor,” kata Dian.

Masih kata Dian, penanganan kasus ini dilakukan sejak 11 Mei 2025, setelah ada berita Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang yang diunggah akun @urbanfeed.com.

Baca Juga  Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Angin Kencang di Berbagai Wilayah

Dan lanjut Dian, pada 12 Mei 2025 selain menerbitkan surat perintah penyelidikan juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para pihak yang ada di video. “Tanggal 14 Mei 2025 dilakukan interview terhadap Mr Lin Yong, Co manager PT China Chengda Engineering, Wawan Mulyana, CSV Departemen Manajer PT Chandra Asri,” katanya.

Sehari kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil proses penyidikan, penyidik menetapkan Muhamad Salim, Ismatullah, dan Rufaji Zahuri sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *