News

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tangerang Jadi Tersangka

×

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tangerang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
kidonginting
Kidon Ginting (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Kidon Ginting (KG) Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Indonesia Negeriku, tahun anggaran 2023 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pada PKBM oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dalam perkara tersebut, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kidon Ginting diduga mengolah data atau memfiktifkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Ginting langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan digiring menuju mobil tahanan kejaksaan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, dengan santai Ginting melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada awak media. Ia mengaku selama ini telah memberikan kontribusi di bidang pendidikan dan membantu negara melalui lembaga yang dipimpinnya.

“Saya sebagai Ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini,” ujar Ginting saat digiring ke mobil tahanan, Senin.

Menurut Ginting, PKBM yang dipimpinnya telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. “Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, Ginting dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dugaan korupsi tersebut terjadi di lembaga pendidikan yang berlokasi di Jalan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam penyidikan, Ginting diduga melakukan manipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan dan penyaluran dana BOP dari Kemendikdasmen.

Kejari Kabupaten Tangerang tidak menutup j kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujar Wahyudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *