KITAINDONESIASATU.COM – Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal diberlakukan pemerintah awal Oktober mendatang. BBM bersubsidi itu pun harus dibatasi agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
Aturan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Sampai saat ini, aturan masih dalam tahap finalisasi, namun diyakinkan angkutan umum hingga taksi daring masih bisa menikmati bantuan pemerintah.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, khususnya pemilik angkutan umum dan layanan taksi online masih akan tetap mendapatkan BBM jenis pertalite dan solar. Kepada mereka, pemerintah masih memberikan izin membeli BBM subsidi.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum,” kata Erika yang dikutip, Selasa (10/9).
Menurut Erika, nantinya kendaraan logistik juga masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi. Bahkan beberapa industri juga akan dipilah berdasarkan kriteria untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkap Erika.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian pertalite juga tak akan menyasar pengguna kendaraan roda dua alias motor.
“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen -7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” ungkap Luhut belum lama ini. (*)


