KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan perhatian terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN sebelumnya, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, turut berkontribusi pada inflasi yang mencapai 5,51 persen pada tahun tersebut.
Meski bukan satu-satunya faktor penyebab, kebijakan ini menjadi salah satu pemicu utama inflasi dengan meningkatkan biaya produksi yang kemudian berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.
“Kenaikan harga barang dan jasa secara langsung memengaruhi indeks harga konsumen, yang merupakan indikator inflasi. Namun, masalahnya, inflasi ini tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang signifikan,” ujar Cucun seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 19 November 2024.
Ia menilai, kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan potensi restitusi PPN, yang pada akhirnya akan membutuhkan anggaran administrasi yang lebih besar dari pemerintah.
Sebagai politisi dari Fraksi PKB, Cucun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini, mengingat dampak potensial terhadap kesejahteraan masyarakat dan ekonomi nasional.
Menurutnya, kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian seharusnya menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan terkait kenaikan tarif pajak.
Dasar hukum kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai jadwal. Pernyataan ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang sedang melemah.- ***


Respon (1)