KITAINDONESIASATU.COM – Isu zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya ditepis. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kebijakan penyaluran dana zakat yang digunakan untuk program tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan zakat hanya boleh disalurkan sesuai aturan syariat Islam. Dana umat itu wajib diberikan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tertuang dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil—yang semuanya merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik).
Ia kembali menegaskan tidak ada ruang penggunaan zakat di luar ketentuan tersebut. Pengelolaan zakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, zakat adalah amanah umat sehingga pendistribusiannya harus tepat sasaran. Undang-undang bahkan mengharuskan penyaluran dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pemerataan, keadilan, serta wilayah penerima.
Kemenag juga memastikan pengelolaan dana zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat hanya melalui lembaga resmi berizin pemerintah agar hak para penerima zakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. (*)

