News

Kemenag Berkomitmen Melunasi Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Tahun 2024

×

Kemenag Berkomitmen Melunasi Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
kemenag 1
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Adib. (Foto: Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM –  Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen akan menyelesaikan tunggakan Jasa Profesi Penghulu tahun 2024 sebesar Rp18,33 miliar pada awal 2025. Selain itu, Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk tunggakan dana PNBP tahun 2024 yang rencananya akan diselesaikan awal tahun ini. Selain itu, pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 juga akan dibayarkan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Adib, di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia merinci, bahwa tunggakan per tagihan dengan nilai hingga Rp200 juta dapat dicairkan hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara itu, tagihan dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp2 miliar harus melampirkan hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pembayaran tunggakan ini akan dilakukan melalui mekanisme revisi pergeseran anggaran. Proses ini mengacu pada Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dengan demikian, seluruh prosedur pembayaran tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Pendidik, Kemenag Maret Gelar Program PPG untuk 269 Ribu Guru

Sebanyak 14 satuan kerja memiliki tunggakan di atas Rp200 juta. Oleh karena itu, proses pencairan untuk Satker tersebut harus menunggu hasil reviu dari APIP sebelum dana dapat dicairkan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai aturan agar tidak ada kendala administrasi,” kata Adib.

Kemenag juga melakukan inovasi dalam mekanisme pencairan dengan menerapkan sistem satu pintu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dengan sistem ini, seluruh administrasi pencairan harus diunggah melalui aplikasi tersebut.

Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran Jasa Profesi Penghulu. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat pencairan dana sehingga tidak terjadi keterlambatan seperti tahun sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *