Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Kejahatan semacam ini sangat sulit dimaafkan oleh nurani manusia. Kami meminta agar aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Didik, Rabu, 14 Agustus 2024.
Setelah kasus penganiayaan terhadap dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini muncul lagi kasus serupa di Pekanbaru.
Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui bahwa anaknya telah dilakban dan tidak diberi makan oleh pelaku WF.
Aya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Mei lalu ketika salah satu pengasuh menghubunginya untuk melaporkan kondisi anaknya selama di daycare.
Rekaman video yang memperlihatkan kekerasan oleh WF juga telah tersebar di media sosial.
Saat ini, WF telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara itu, tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Depok, yang berinisial M, ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak berusia 2 tahun 9 bulan.
Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan.
“Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah seperti kertas putih yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Didik.- ***


