KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pesilat asal Tapanuli Tengah (Tapteng), Said Alif Rabbani Sitompul, meninggal dunia setelah mengalami cedera berat saat bertanding di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pencak Silat yang digelar oleh IPSI Sumut pada 11-16 Februari 2025 di GOR Lubukpakam, Deliserdang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari, ketika Said Alif Rabbani Sitompul, atlet dari perguruan Tapak Suci Kabupaten Tapanuli Tengah, terjatuh setelah dibanting oleh lawan tandingnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, Said Alif Rabbani Sitompul yang merupakan atlet dari Pesantren Raudatul Hasanah Lumut Tapteng, sempat tidak sadarkan diri setelah bantingan tersebut.
Ia juga sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis, namun akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Insiden ini membuat kalangan pecinta olahraga Pencak Silat merasa sangat prihatin.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pelaksanaan Kejurda tersebut dapat dianggap tidak sah, mengingat IPSI Pemprov Sumut saat itu masih dalam tahap pembentukan kepengurusan.
Ketua IPSI Sumut baru terpilih dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) namun belum dilantik, sementara Surat Keputusan (SK) dari PB Pencak Silat juga belum diterbitkan.
Karena itu, beberapa pihak menilai Kejurda tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam hal ini, beberapa kalangan menilai penting untuk mengusut tuntas penyelenggaraan pertandingan dan apakah ada kejanggalan dalam pelaksanaan pertandingan yang menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendekar Tapak Suci Sumut, Ahmad Arif, mengungkapkan bahwa pihak Tapak Suci Sumut akan mengambil langkah hukum terkait meninggalnya pesilat asal Tapteng tersebut.
“Kami akan segera melakukan rapat dan melaporkan Ketua Pengprov IPSI Sumut, Dahliana, ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (lik/aps)


