News

Kejagung Periksa Potensi Suap dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

×

Kejagung Periksa Potensi Suap dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
FotoJet 10 7
Kejagung dalami potensi suap dalam kasus Ronald Tannur

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya dalam kasus dugaan suap yang bertujuan untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Pernyataan ini di berikan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari media terkait potensi keterlibatan Edward Tannur, ayah Ronald yang juga merupakan anggota DPR nonaktif, dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait bukti-bukti yang ada.

“Kami akan memeriksa kembali dan mengklasifikasi berdasarkan bukti yang tersedia. Jika di temukan cukup bukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya. Kami akan menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga: MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Qohar menambahkan bahwa saat ini Kejagung sedang memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dari berbagai jenis mata uang. Ia juga meminta publik untuk bersabar karena proses ini belum mencapai tahap pengungkapan lengkap.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Keempatnya adalah tiga hakim berinisial ED, HH, dan M yang menjatuhkan vonis, serta pengacara Ronald, berinisial LR. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam putusan bebas Ronald. Yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Para hakim di duga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald untuk membebaskannya. Ketiga hakim di tangkap di Surabaya, sementara pengacara LR di tangkap di Jakarta.

Setelah pemeriksaan, mereka resmi menjadi tersangka dan di jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan LR di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *