Karena itu, perlawanan terhadap bad mining tidak cukup hanya dengan penolakan atau protes. Harus ada narasi tandingan dan praksis ekonomi alternatif. Menghadirkan sistem tambang rakyat yang dikelola secara koperatif dan demokratis. Koperasi tambang bisa menjadi wujud nyata juga dari perlawanan struktural terhadap hegemoni korporasi global.
Kita tidak bisa menafikan kenyataan bahwa hasil tambang dibutuhkan oleh setiap negara. Tanah urukan, batu, pasir, mineral, logam, dan minyak merupakan bagian dari infrastruktur kehidupan modern. Hal yang perlu diubah bukan kebutuhannya, melainkan cara memperlakukannya.
Tambang harus dikelola dengan akal sehat, bukan nafsu serakah. Prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial harus menjadi pijakan utama. Artinya, setiap aktivitas tambang harus memperhitungkan pemulihan ekologis, menyiapkan masa depan pasca-tambang, dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh generasi berikutnya.
Dalam kerangka itu, koperasi menawarkan model yang paling rasional dan bermoral. Ia memungkinkan ekonomi berjalan, tapi tidak menindas. Ia membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku, bukan korban. Ia membangun kesejahteraan tanpa menghancurkan alam.
Koperasi tambang, bila dijalankan dengan prinsip dan tata kelola yang benar, bukan sekadar alternatif bisnis, tetapi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya sendiri. Hanya dengan cara itulah ekonomi Indonesia bisa tumbuh tanpa kehilangan nurani. (*)
