Selama ini, sektor pertambangan nasional cenderung dikuasai oleh korporasi besar yang bekerja dengan logika eksploitasi tanpa batas. Kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa pemulihan yang memadai. Sumber daya alam dieksploitasi habis, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton atau korban. Bahkan tak jarang, praktik korupsi dan kolusi melingkupi bisnis tambang karena hubungan erat antara oligarki bisnis dan elite politik.
Kehadiran koperasi di sektor tambang akan relevan bila diarahkan untuk menghadirkan model pertambangan yang demokratis, transparan, dan berbasis partisipasi masyarakat. Koperasi tambang harus menjadi alat bagi warga lokal untuk memiliki kendali langsung atas sumber daya yang berada di wilayah mereka, bukan sekadar menjadi mitra kecil dari korporasi besar.
Dengan basis kepemilikan kolektif dan prinsip satu anggota satu suara, koperasi mampu memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak ditentukan oleh modal terbesar, tetapi oleh kepentingan bersama. Keuntungan yang diperoleh tidak lari ke tangan segelintir pemegang saham nasional dan global, tetapi kembali ke masyarakat dalam bentuk kesejahteraan, perbaikan lingkungan, dan penguatan kapasitas lokal.
Inilah esensi dari demokrasi ekonomi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks modern, penguasaan itu tidak berarti monopoli oleh birokrasi negara, melainkan melalui partisipasi rakyat secara langsung dan salah satunya lewat koperasi.
Konflik sosial di wilayah tambang pada dasarnya adalah gejala dari struktur ekonomi yang timpang. Di mana negara dan sumber daya alam dikuasai oleh jaringan oligarki kapitalis yang bekerja dalam simbiosis dengan elite politik. Mereka mengeruk keuntungan besar, sementara rakyat di sekitar tambang menanggung kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan konflik sosial.
