News

Kedok Oplos Gas Subsidi Terbongkar, Polisi Tangkap Enam Orang Sekaligus

×

Kedok Oplos Gas Subsidi Terbongkar, Polisi Tangkap Enam Orang Sekaligus

Sebarkan artikel ini
oplos
Tersangka pengoplos gas 33 Kg.

KITAINDONESIASATU.COM –  Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke dalam kaleng gas portabel yang marak dijual di kawasan pelabuhan dan Jakarta Utara. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap dalam operasi Juli hingga Agustus 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan para tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Modus mereka serupa, yakni memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke kaleng gas portabel untuk dipasarkan kembali.

“Proses pengoplosan ini tidak sesuai standar operasional dan sangat berbahaya. Kegiatan tersebut jelas tidak diizinkan pemerintah,” ujar Martuasah dalam konferensi pers, Rabu, 17 September 2025.

Enam pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli lalu. Setelah penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa 11 tabung gas bersubsidi, 557 kaleng gas portabel, 98 kaleng kosong, 440 penutup gas, tujuh regulator, dan empat ponsel.

“Para pelaku memproduksi gas portabel oplosan di rumah kontrakan dan indekos tanpa keahlian maupun fasilitas yang layak. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Khrisna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *