KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang mengatur syarat pendidikan calon anggota Polri. Dengan putusan ini, ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon polisi tetap berlaku.
Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 17 September 2025. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dua pemohon perkara, yakni advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha, tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat aturan tersebut.
“Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Karena itu, Mahkamah menilai keduanya tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Enny, meski MK berwenang mengadili perkara ini, syarat kedudukan hukum pemohon adalah mutlak. Tanpa terpenuhinya syarat itu, permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih jauh.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota Polri sudah tidak relevan dengan tuntutan profesionalisme kepolisian modern. Mereka berpendapat bahwa kepolisian kini membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, hingga teknologi informasi, yang umumnya dipelajari di jenjang perguruan tinggi.
Namun, MK menegaskan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian tetap berlaku sebagaimana adanya. Dengan begitu, calon anggota Polri minimal harus lulusan SMA atau sederajat. (*)

