Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal sebagai barang bukti. Jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan bisa sangat sederhana dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang.***

