KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang kosmetik ilegal yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan produk tanpa nomor izin edar serta dokumen importasi sebanyak 956 item atau mencapai lebih dari 2 juta pcs.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan menembus angka Rp 27,6 miliar. Mayoritas temuan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau rias wajah impor ilegal yang berasal dari China.
Produk-produk tersebut diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.
Selama ini, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas oleh pelaku melalui berbagai platform e-commerce. Guna melindungi kesehatan konsumen, BPOM kini telah menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut dan menyita produk yang ada.
Taruna menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin mutu serta keamanannya, sehingga sangat berisiko merugikan kesehatan masyarakat.(*)


