KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian menangkap satu orang terduga sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap tanpa perlawan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 16 Januari 2025.
“(Ditangkap) Pria berinisial R alias T (19),” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru, Komisaris Polisi Nunu Suparmi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Dijelaskan, selain menagkap terduga muncikari, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Jadi, total yang telah diamankan berjumlah lima orang.
Sebelumnya poisi menangkap keempat pelaku pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Mereka diduga menjual dua remaja perempuan yang masih berstatus di bawah umur, dengan inisial AMD (17) dan MAL (19).
Modusnya, menawari korban pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban bertemu dengan muncikari berinisial R, dan sampai kini masih diburu polisi.
Korban diminta untuk melayani 70 pria hidung belang, jika kurang dari 70 orang, korban tidak akan mendapat gaji. (*)

