“Pendataan ini menjadi dasar untuk memetakan wilayah dan sektor industri yang paling terdampak. Informasi ini penting agar kebijakan perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bisa lebih tepat sasaran,” ujar Yassierli di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Melalui program JKP, pekerja dapat memperoleh hingga 60 persen gaji selama enam bulan, dengan syarat telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita punya JKP, jadi teman-teman yang terkena PHK masih bisa mendapatkan manfaat, asalkan mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Adapun daftar sepuluh provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada semester pertama 2025, yakni Jawa Tengah (10.995 kasus), Jawa Barat (9.494), Banten (4.267), DKI Jakarta (2.821), Jawa Timur (2.246), Kalimantan Barat (1.869), Riau (1.486), Kalimantan Timur (1.460), Kepulauan Riau (1.086), dan Kalimantan Selatan (1.008). (Anang Fadhilah)***

