News

Kasus Korupsi Timah: Negara Rugi Rp300 Triliun, Tiga Terdakwa Divonis Penjara

×

Kasus Korupsi Timah: Negara Rugi Rp300 Triliun, Tiga Terdakwa Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 10
Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun akibat kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbukti dalam persidangan.

Dalam pembacaan putusan, hakim anggota Suparman Nyompa menjelaskan bahwa kerugian negara yang mencakup beberapa item, antara lain Rp 2,28 triliun dari kerjasama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan Rp 271,07 triliun atas kerusakan lingkungan.

Kerugian ini dialirkan kepada beberapa terdakwa dan korporasi yang terlibat, seperti Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana yang menerima Rp 325,99 juta.
Selain itu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menerima Rp 4,57 triliun, dan sejumlah pihak lainnya menerima uang yang bervariasi, termasuk pemilik PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Suparman juga menjelaskan bahwa terdapat uang sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari pengumpulan dana smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.

Namun, penggunaan dana tersebut tidak tercatat dengan jelas.

Pada akhirnya, para terdakwa yang menerima aliran dana tersebut dikenakan hukuman pengganti atas kerugian negara.

Harvey Moeis dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar.

Suparta dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun.

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *