Berita Utama

Kasasi Dikabulkan, MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah!

×

Kasasi Dikabulkan, MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 30 at 21.35.50
Wapres Gibran Rakabuming Raka usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar Baru, Jakarta Barat, 30 Oktober 2026. (kitaindonesiasatu.com/tiyo)

KITAINDONESIASATU.COM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim membatalkan putusan tingkat sebelumnya dan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Putusan kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yulius tersebut memenangkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, Subhan. Selain membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan dari pihak pemegang.

Gugatan ini dipicu polemik pemenuhan syarat administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Pemohon menilai surat keterangan pendidikan dari luar negeri milik Gibran tidak sesuai ketentuan regulasi penyetaraan ijazaah yang berlaku.

Putusan ini menjadi momentum hukum penting yang menarik perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat maupun juru bicara resmi Mahkamah Agung masih dalam proses penyiapan salinan putusan lengkap.

Sementara itu, Gibran menegaskan siap bersikap terbuka terkait seluruh kelengkapan dokumen pendidikannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *