KITAINDONESIASATU.COM – Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banjarmasin ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan seorang tersangka berinisial MN, yang merupakan anggota Peradi.
Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto, mengatakan pihaknya melaporkan Kapolres dan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Yang dilaporkan Kapolres dan penyidik yang menangani,” kata Edi, Jumat (15/8/2025).
MN menjadi tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola. Penyidik sudah beberapa kali memanggil MN, namun ia tidak hadir.
Pada 2 Juni 2025, MN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah 25 hari, MN ditangkap di Jakarta pada 23 Juli 2025. Penangkapan disaksikan langsung oleh istrinya.
Menurut keterangan istri, saat penangkapan MN sempat dijatuhkan dan badannya diduduki oleh petugas.
“Informasi dari istrinya, MN dijatuhkan lalu badannya diduduki,” ujar Edi.
Istri MN kemudian meminta bantuan Peradi untuk memberikan perlindungan hukum. Peradi pun sepakat mendampingi MN.
Pada 30 Juli 2025, Edi bersama anggota Peradi mendatangi Polres Batola untuk melihat kondisi MN dan meminta tanda tangan untuk keperluan pendampingan hukum.
