Awalnya mereka diperbolehkan masuk, namun kemudian dilarang dengan alasan di luar jam besuk.
“Padahal penasihat hukum boleh kapan saja menemui kliennya,” tegas Edi.
Peradi Banjarmasin akhirnya melaporkan Kapolres Batola ke Bidang Propam Polda Kalsel.
“Laporannya masih berproses. Pada 20 Agustus nanti, istri MN akan dimintai keterangan,” ujar Edi. (Anang Fadhilah)***
