Berita UtamaNews

Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan ASN Perempuan Dilaporkan ke Bawaslu

×

Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan ASN Perempuan Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Foto Calon Bupati Bandung Sahrul Gunawan dan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu. (Ist)
Foto Calon Bupati Bandung Sahrul Gunawan dan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (9/10/2024) sore.

Laporan tersebut terkait Sahrul Gunawan yang diduga melakukan kegiatan kampanye di salah satu fasilitas pemerintah yakni RSUD Otista Soreang.

Padahal sesuai Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada larangan menggunakan fasilitas pemerintahan diantaranya gedung milik pemerintah.

Baca Juga  Apa Hak PPPK Setelah Diangkat jadi ASN? Berikut Bocorannya

“Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye,” jelas Dadi kepada awak media di Soreang, Rabu (9/10/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu, Dadi mengaku turut menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye Sahrul Gunawan di RSUD Otista. Tak hanya itu, Dadi juga menyebut pihaknya juga turut membawa saksi-saksi yang mengetahui dan hadir di lokasi tersebut.

“Kita memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku,” ungkap Dadi.

Baca Juga  Lokasi dan Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling Banyuwangi 3 - 6 Februari 2026

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Dadi juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN di RSUD Otista. ASN tersebut diduga berfoto dan memberikan simbol dukungan untuk Sahrul Gunawan.

“Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada,” ujar Dadi.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mendapatkan informasi dan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Tim hukum juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Partai Pengusung Airin-Ade Modal Dengkul, Andra-Dimyati Disokong Rp 24,8 Juta per Partai

Dadi berharap Bawaslu dapat menindak tegas Sahrul Gunawan dan ASN yang diduga melanggar aturan. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *