Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, rekayasa lalu lintas mudik berupa sistem satu arah (one way) telah diterapkan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dari KM 70 hingga KM 263 pada Selasa (17/3) pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, skema rekayasa lalu lintas mudik akan diperluas menjadi one way nasional dari KM 70 hingga KM 414 Kalikangkung, Jawa Tengah. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus mudik 2026 di jalur Trans Jawa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan arus mudik Merak Ciwandan 2026, arus kendaraan menuju arah Barat dan Jakarta masih terkendali. Oleh karena itu, belum diperlukan penerapan rekayasa lalu lintas tambahan ke arah Banten.***

