News

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Senen

×

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Senen

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 1 Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api Java Train menggelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Senen

KITAINDONESIASATU.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Pada Minggu (24/8/2025), KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api Java Train menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Stasiun Besar Pasar Senen Leno Yusandri, Asisten Manajer Eksternal Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Regu Polsuska Stasiun Pasar Senen Hendrik, jajaran pengamanan Daop 1 Jakarta, serta perwakilan komunitas railfans Java Train.

Sosialisasi dilakukan melalui edukasi kepada pengguna jasa, pembagian materi informasi, ajakan aktif untuk melapor, serta penandatanganan petisi dukungan dari masyarakat dan pelanggan kereta api untuk mengecam segala bentuk pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan kegiatan ini menjadi bukti nyata keterlibatan berbagai pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.

“Kami mengapresiasi partisipasi pelanggan dan komunitas railfans yang ikut menandatangani petisi anti-pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan kepedulian bersama bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Kami mengimbau pelanggan untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, baik kepada petugas di stasiun, kondektur, Polsuska, maupun melalui media sosial KAI 121,” ujar Ixfan.

Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Aturan ini memperkuat komitmen KAI dalam melindungi pelanggan serta memastikan adanya tindak lanjut hukum bagi pelaku.

KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di dalam kereta api. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Melalui sosialisasi ini, KAI berharap pelanggan semakin berani melawan dan melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada petugas stasiun, kondektur, atau melalui layanan KAI 121. Dengan keberanian untuk melapor, tindak pelecehan dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *