KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Namun, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan meski tanpa bunyi bising sirene yang sering menuai protes publik.
“Kami hentikan dulu penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu, 20 September 2025.
Langkah ini diambil setelah banyak keluhan masyarakat soal sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan jalan raya. Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi benar-benar darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan Polri.
Aturan ulang kini tengah disusun agar penggunaan sirene tidak lagi disalahgunakan. Semua ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakannya.
Dengan kebijakan baru ini, publik berharap jalanan lebih tertib tanpa gangguan suara sirene yang kerap bikin telinga panas. (*)


