KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut yang ramai diperbincangkan.
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan wilayah lain di Indonesia.
Menurut Jokowi, penting untuk memastikan proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara legal.
“Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” papar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025)
BACA JUGA : MAKI Menduga Penerbitan Sertifikat Pagar Laut, Masuk Tipikor
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menginstruksikan agar semua tahapan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Kantor BPN, diperiksa secara menyeluruh.
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyebut penerbitan SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang terjadi pada 2023 di era pemerintahan Jokowi, presiden kembali menekankan pentingnya pemeriksaan detail.
Sementara itu, AHY mengaku tidak mengetahui secara rinci soal penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025) di Kompleks Istana, AHY menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memang terbit pada 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada 2024.
AHY juga menambahkan bahwa tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementeriannya dapat ditinjau satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat.
Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menilai bahwa keterbukaan dalam menanggapi persoalan ini merupakan langkah positif untuk perbaikan ke depan.



