News

Jemput Tersangka di Bandara, Bareskrim Polri Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online

×

Jemput Tersangka di Bandara, Bareskrim Polri Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 17
Ilustrasi Judi Online (Judol). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru saja menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di situs W88.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Kamis, 21 November 2024.

Namun, Himawan tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang identitas tersangka tersebut, hanya memastikan bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus judi online di situs W88.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menjemput satu tersangka yang terlibat dalam kasus judi online situs W88 yang sedang berada di Filipina.

Baca Juga  Bus Jaya vs Remaja Bojonegoro Merenggang Nyawa di Mojokerto

Proses penjemputan direncanakan akan berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada bulan Juni, Dittipidsiber Polri juga mengungkap tiga situs judi online, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, dan berhasil menangkap 18 tersangka. Perputaran uang yang terlibat dalam tiga situs judi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,041 triliun.

Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa situs-situs judi ini bisa diakses dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang menyebabkan kasus ini melibatkan beberapa negara.

Proses perjudian di situs 1XBET dan W88 dimulai dengan pendaftaran deposit dari pemain, yang kemudian dilakukan pengiriman uang ke luar negeri.

Baca Juga  Bareskrim Polri Periksa Kades Segara Jaya Terkait Pagar Laut Bekasi Hari Ini

Bareskrim Polri mengungkapkan bukti pengiriman uang melalui ekspedisi alat pembayaran yang digunakan di negara lain, yang selanjutnya bisa ditransfer ke berbagai aset digital.

Aset digital ini kemudian dikirim ke exchanger di luar negeri, dan uangnya dicairkan oleh para tersangka di negara lain melalui transaksi yang melibatkan cryptocurrency.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *