Dalam operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam jaringan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Selain itu, tujuh orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita beragam jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, MDMA, kokain, ganja, ketamin, hingga narkoba jenis happy water dan happy five.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp60,5 miliar.
Eko menyebut, jika barang haram tersebut berhasil beredar, dampaknya sangat luas. Dari pengungkapan ini, Polri memperkirakan lebih dari 162 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel, transaksi cash on delivery, hingga pemanfaatan jasa perbankan. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan internasional.




Kerja senyap tapi hasilnya nyata, respect.