KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada muatan politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Burhanuddin menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil Kejaksaan Agung berfokus pada aspek hukum semata, dengan keputusan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati.
“Penetapan tersangka bukanlah hal yang mudah,” ujar Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 13 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka melewati proses yang sangat ketat. Kejaksaan tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang jelas karena hal tersebut bisa melanggar Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Komisi III DPR Gelar Raker Bahas Kinerja dan Pengawasan Internal Kejaksaan Agung
“Kami selalu berhati-hati dalam proses ini. Nanti Jampidsus akan menjelaskan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR mempertanyakan keputusan menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan membandingkannya dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga terlibat dalam kebijakan impor gula.
Pada 29 Oktober, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Lembong bermula pada 2015 saat rapat antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Mendag, tetap memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.- ***

