SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024. [Carlos Roy Fajarta]
Jaga Toleransi, Jusuf Kalla Sarankan TV Bagi Dua Layar Saat Misa Paus Fransiskus dan Azan Magrib


