KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 27 Februari 2025
Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Ciruas (08.00-13.00)
Kota Serang: Alun-alun Kota Serang (08.00-13.00) dan Mall of Serang (08.00-13-00/15.00-17.00)
