News

Jadwal SIM Keliling Wilayah Serang

×

Jadwal SIM Keliling Wilayah Serang

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM Keliling. (Ist)
Pelayanan SIM Keliling. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 27 Februari 2025

Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Ciruas (08.00-13.00)

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Wilayah Serang Hari Rabu

Kota Serang: Alun-alun Kota Serang (08.00-13.00) dan Mall of Serang (08.00-13-00/15.00-17.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *