KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling bulan Desember 2025 wilayah Kota Surabaya.
Layanan itu adalah SIM Keliling reguler dan SIM Corner, memberikan kemudahan perpanjangan SIM warga Kota Surabaya dengan lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Beberapa lokasi SIM Keliling tetap juga sudah ada di sejumlah lokasi, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan seperti SIM Keliling Jatim Expo, SIM Keliling Tambak Rejo yang sudah terjadwal tetap.
Selain itu masyarakat Surabaya juga bisa mengakses tempat keramaian lain yang sudah permanen digelar setiap jam kerja seperti SIM Corner di Tujungan Plaza, SIM Corner Siola dan SIM Corner Mall BG Junction.
Sementara SIM Keliling lain yang secara mobile akan melayani juga disediakan layanan SIM Satpas Satlantas Polres Surabaya seperti terjadwal dilaman @satpascolombo_sby dan SIM Keliling RTMC Polda Jatim.
Banyaknya lokasi layanan perpanjangan SIM Kota Surabaya secara otomatis akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM di tempat yang sudah ditentukan dengan lebih terjangkau.
Berikut jadwal SIMLING Surabaya Desember 2025:
Tanggal 1 – 6 Desember 2025:
SIM Keliling Sambikerep Lakarsantri
Warga dari wilayah:
Polsek Lakarsantri
Polsek Benowo
Polsek Tandes
Polsek Pakal
SIM Keliling Bratang
warga dari wilayah:
Polsek Sukolilo
Polsek Rungkut
Polsek Gunung Anyar
Polsek Margorejo
Polsek Gubeng
Polsek Wonocolo
Polsek Tenggilis Mejoyo
SIM Keliling ITC Mall
Warga dari wilayah:
Polsek Tambaksari
Polsek Genteng
Polsek Simokerto
Polsek Tegalsari
Polsek Bubutan
Polsek Pabean Cantikan
Polsek Kenjeran
Tanggal 8 – 10 Desember 2025
SIM Keliling SWK Jambangan
Warga dari wilayah:
Polsek Gayungan
Polsek Jambangan
Polsek Wonokromo
Polsek Sawahan
Polsek Sukomanunggal
Polsek Karang Pilang
Polsek Wiyung
Tanggal 11 – 14 Desember 2025
Even Grand City (khusus perpanjangan SIM A dan C), untuk SIM Cak Bhabin tetap di wilayah masing-masing.
Daftar Lokasi SIM Keliling Tetap Polrestabes Surabaya
- SIM Keliling Jatim Expo
Khusus bagi pemohon luar kota, setiap jam kerja
pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Corner Siola
Senin – Sabtu, pukul 08:00 – 14:00 WIB - SIM Corner Tunjungan Plaza
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB - SIM Coner Mall BG Junction
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS atau JKN
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Info SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **


