News

Jadwal SIM Keliling Kota Makassar Bulan Februari 2025

×

Jadwal SIM Keliling Kota Makassar Bulan Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (3/2/205). (Ist)
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.

Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar selama bulan Februari 2025 :

  • Senin
    SIM Keliling Depan Terminal Daya
    Jl Kartini Kanre Rong Karebosi Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
    Jl Hertasning Makassar
    Jam 09:00 – 15:00 WITA
    • Selasa
      SIM Keliling
      Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi
      Jam 09:00 – 15:00 WITA
      Jl Kima Raya
      Depan Perum Antang Makassar
      Jam 09:00 – 15:00 WITA
    • Rabu
      SIM Keliling Depan Terminal Daya
      Jalan Abdul Kadir (SPBU) Makassar
      Jam 09:00 – 15:00 WITA
    • Kamis
      SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)
      Depan Perum Antang Makassar
      Jam 09:00 – 15:00 WITA
    • Jumat
      SIM Keliling Depan Terminal Daya
      Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi, Makassar
      Perum Antang
      Jl. Kartini Makasar
      Jam 09:00 – 15:00 WITA
    • Sabtu
      SIM Keliling Jalan Kartini, Kanre Rong Karebosi
      Depan Terminal Daya Makassar
      Jam 09:00 – 15:00 WITA

    Persyaratan pepanjangan SIM

    • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
    • SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
    • Hasil tes kesehatan
    • Hasil Tes psikologi
    • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN

    Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
    SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
    SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
    SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
    SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000 (perpanjangan)
    SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000 (perpanjangan)
    SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000 (perpanjangan)
    Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000 (perpanjangan).

    Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi dan asuransi (opsional)
    Tes kesehatan sekitar Rp30.000
    Tes psikologi sekitar Rp60.000
    Asuransi Rp50.000 (opsional).

    Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

    Persyaratan Kesehatan meliputi

      • Kesehatan jasmani
      • Kesehatan rohani

      Kesehatan Rohani meliputi

        • Kemampuan konsentrasi
        • Kecermatan
        • Pengendalian diri
        • Kemampuan penyesuaian diri
        • Stabilitas emosi
        • Ketahanan kerja

        Perpanjangan SIM

        SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:

          • SIM C dan SIM A biasa
          • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling

          Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana perbitan SIM

            • Mengisi formulir permohonan
            • KTP
            • SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
            • Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

            Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek

              Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonam perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

              SIM Hilang atau Rusak
              Apabila SIM hilang, rusak atau tidak terbaca pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

              Pemohon penggantian SIM diajukan kepada satuan pelaksana penerbitan SIM, menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan:

              • Mengisi formulir permohonan
              • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
              • SIM yang dimiliki (SIM rusak)
              • KTP

              Dalam jangka selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya. **

              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *