News

Jadwal SIM Keliling Depok Berikut Syaratnya

×

Jadwal SIM Keliling Depok Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
simdepok
Foto Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Depok semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok hari Rabu, 31 Desember 2025 mulai pukul 08.00-12.00:

  1. Hyfresh Bojongsari    
  2. Ruko Dian Plaza (*)
Baca Juga  Lonjakan Gila di Tol MBZ, 67 Ribu Kendaraan Melintas Jelang Mudik Lebaran 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *