KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Banyuwangi memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kepada masyarakat pada hari tertentu dalam satu minggu di sejumlah lokasi berbeda.
Pada minggu pekan ini terdapat sejumlah pelayanan perpanjangan SIM Keliling Satlantas Polresta Banyuwangi terjadwal pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut akun instagram resmi Polres Banyuwangi @satpassim_banyuwangi layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Banyuwangi.
Unutk mempermuda pelayanan perpanjangan SIM petugas juga melengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi SIM keliling oleh pihak ketiga.
SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlalu lagi, SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, harus mengurus dari awal untuk proses pembuatan SIM baru.
Berikut layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi Kamis, 15 Oktober 2026:
Kamis, 15 Oktober 2026
Lokasi:
Radio Bintang Tenggara, Kecamatan gambiran
Jumat, 16 Oktober 2026
Kantor Kecamatan Muncar
Jam Operasional – 08:00 – 11:00 WIB
Biasanya untuk jam pelayanan perpanjangan SIM Keliling akan dibuka pagi hingga siang dengan persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Adapun biaya penerbitan SIM sesuai PP 50/2010 adalah untuk perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru sebesar, untuk biaya tes kesehatan Rp75.000 dan biaya tes psikologi sekitar Rp100.000.
Besaran biaya test kesehatan dan tes psikologi yang ditangani pihak ketiga sehingga besarannya masing-masing daerah tidak sama, oleh karena itu besarannya seperti yang tertera dalam biaya tersebut di atas. **





