KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satpas Polresta Banyuwangi yang digelar pada minggu pertama bulan Maret 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Banyuwangi.
Tersedia layanan SIM Keliling dibuka mulai hari ini Senin 2 Maret 2026 hingga hari Jumat, 6 Maret 2026 di lokasi yang sudah ditentukan sesuai jadwal yang ada.
Layanan SIM Keliling ini tidak menerbitkan SIM baru baru atau untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang memiliki SIM masa berlaku habis atau mati, tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi, harus mengurus kembali seperti pembuatan SIM Baru di kantor Satpas.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Banyuwangi Maret 2026:
- Senin, 9 Maret 2026
Kantor Kecamatan Gambiran - Kamis, 12 Maret 2026
Kantor Kecamatan Glenmor - Jumat, 13 Maret 2026
Kantpr Kecamatan Wongsorejo
Jam layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM :
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **


