KITAINDONESIASATU.COM – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setiap Senin hingga Jumat pada Februari 2026.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja bukan untuk penerbitan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlakunya telah habis, tetap harus mengurus seperti SIM baru langsung datang ke kantor Satpas setempat.
Layanan perpanjangan Polda DIY digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM Secara cepat dan mudah.
Berikut ini lokasi layanan SIM bulan Januari 2026 Polda DI Yogyakarta
Senin
Kantor PJR Prambanan Sleman
Selasa
Kantor Kelurahan Condongcatur Sleman
Rabu
Kantor Kapanewon Gondean Sleman
Kamis
Q Homemart Ring Road Timur
Jumat minggu 1 dan 2
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul
Jumat minggu 3 dan 4
Kantor Kelurahan Kalitirto Berbah Sleman
Jam operasional:
Pukul 08:30 – 13:00 WIB
Fasilitas:
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Biaya yang dikeluarkan mengurus SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Adapun biaya tes kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar sekitar Rp50 ribu-an untuk tes psikologi untuk psikologi Rp100 ribu dan asuransi Rp50 ribu (opsional).

