News

Jabatannya Segera Berakhir, Ini Kisaran Uang Pensiun yang Akan Diterima Presiden Jokowi

×

Jabatannya Segera Berakhir, Ini Kisaran Uang Pensiun yang Akan Diterima Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
images 4 6

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Setelah tak lagi menjabat, ia nantinya akan mendapatkan uang pensiun layaknya pejabat negara lainnya dan bahkan sama seperti presiden-presiden pendahulunya.

Seperti diketahui, pada Oktober 2023 lalu pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Untuk pensiunan PNS golongan I akan mendapatkan uang mulai dari Rp1.560.800 – Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga  DPP HOLISTIK: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jamin Independensi dan Netralitas Penegak Hukum

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Pasalnya, uang pensiun keduanya diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Dan gaji presiden yang didapat saat ini setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Berdasarkan data yang didapat, gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau atau kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan. Dan nantinya Jokowi dan Ma’aruf Amin akan menerima uang pensiun dari besaran gaji saja tanpa menerima tunjangan bulanan.

Baca Juga  Jokowi Enggan Jabat Wantimpres, Pilih Habiskan Masa Pensiun di Solo

Meski begitu, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *