KITAINDONESIASATU.COM – Uni Eropa akhirnya mengambil langkah keras terhadap kelompok pemukim Israel di Tepi Barat. Brussel resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga individu dan empat organisasi yang dituding terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina.
Keputusan panas itu tertuang dalam dokumen jurnal resmi Uni Eropa yang dirilis Kamis (28/5), sekaligus menjadi sinyal meningkatnya tekanan internasional terhadap aktivitas pemukiman Israel di wilayah pendudukan.
Sejumlah nama besar yang masuk daftar hitam Uni Eropa antara lain gerakan pemukiman Nachala beserta direkturnya Daniella Weiss, organisasi Regavim bersama direkturnya Meir Deutsch, LSM Hashomer Yosh dan presidennya Avichai Suissa, hingga asosiasi koperasi Amana yang terkait dengan gerakan pemukim Gush Emunim.
Uni Eropa menuding mereka bertanggungjawab atas pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pelanggaran tersebut disebut mencakup perampasan hak milik, pelanggaran privasi, pembatasan kebebasan beragama, hingga penghambatan hak pendidikan warga Palestina.
Langkah ini diambil berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa yang selama ini digunakan untuk menghukum pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar simbolis. Uni Eropa memberlakukan pembekuan aset terhadap individu dan organisasi terkait, sekaligus melarang mereka memasuki wilayah negara-negara anggota Uni Eropa.
Keputusan ini diperkirakan bakal memicu ketegangan baru di tengah konflik berkepanjangan Israel dan Palestina yang terus menjadi sorotan dunia internasional. (Sumber: Sputnik)

