-Penyaluran: Dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening desa melalui beberapa tahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa melalui musyawarah desa.
Pertanggungjawaban penggunaan dana desa meliputi:
-Pelaporan: Desa harus menyusun laporan penggunaan dana desa secara berkala.
-Evaluasi: Pemerintah pusat dan daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa.
5.Sanksi dan Penghentian Penyaluran
Jika terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa, pemerintah dapat menghentikan atau menunda penyaluran dana desa. Sanksi administratif juga dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Awali dengan musyawarah dusun
