KITAINDONESIASATU.COM – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai melalui Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII 2024.
Keputusan tersebut didasarkan pada dua alasan utama. Keduanya tercantum dalam poin tujuh SK tersebut.
Pertama, Jokowi dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai karena tidak mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024.
Lalu kedua, PDIP menilai Jokowi menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang disebut berdampak pada kerusakan sistem demokrasi, hukum, serta moral-etika negara.
Dalam surat keterangan resmi, PDIP memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Jokowi, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Selain Jokowi, PDIP turut mengumumkan pemecatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, membacakan tiga surat pemecatan dengan nomor 1649, 1650, dan 1651 untuk masing-masing nama tersebut dalam siaran resmi PDIP di Jakarta pada Senin.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD/ART partai di hadapan seluruh jajaran ketua DPD partai dari seluruh Indonesia,” ujar Komarudin.
Selain ketiga tokoh tersebut, PDIP juga memberhentikan 27 kader lainnya, meskipun Komarudin tidak menyebutkan secara rinci nama-nama mereka.- ***

