KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas mereka meliputi menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan berbagai tugas lainnya.
Akan tetapi, walau tugas dan kewajibannya sama, besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT bervariasi di setiap daerah.
Berikut adalah informasi mengenai besaran gaji Ketua RT di beberapa wilayah di Indonesia.
1.Jakarta
Di Jakarta, gaji Ketua RT pada tahun 2025 masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Besaran ini diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
2.Semarang
Gaji Ketua RT di Semarang pada tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.000.000 per bulan. Besaran ini telah ditetapkan sejak tahun 2023.
3.Bandung


