Setidaknya empat saksi lain ikut hadir, yakni SAR selaku pegawai swasta, FFO dari PT Takenaka Indonesia, FT dari Sekretariat Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI), serta NAW dari PT Astra Honda Motor.
Berdasarkan catatan KPK, Cris Kuntadi tiba di lokasi pada pukul 09.52 WIB, disusul SAR pada 09.54 WIB, FT pada 09.42 WIB, dan NAW yang telah datang lebih awal pada 08.20 WIB. Sementara itu, FFO belum tercatat hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah mencuat lama. Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan sertifikat K3.
Penetapan tersangka tersebut langsung mengguncang publik, terlebih karena di hari yang sama Immanuel menyampaikan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun harapan itu kandas, karena Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wamenaker.
Dalam perkara tersebut, KPK merilis identitas 11 tersangka yang terlibat pada masa terjadinya dugaan pelanggaran. Mereka di antaranya adalah pejabat internal Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro (IBM), Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subhan (SB), Anitasari Kusumawati (AK), Fahrurozi (FAH), Hery Sutanto (HS),
Sekarsari Kartika Putri (SKP), dan Supriadi (SUP). Selain pejabat struktural, turut terseret pula dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM), serta nama yang paling menjadi sorotan publik, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Hingga kini, publik menantikan langkah lanjutan KPK setelah pemeriksaan sejumlah saksi penting tersebut. Kasus ini digadang-gadang menjadi salah satu perkara besar yang berpotensi membuka keterlibatan lebih luas dalam sistem pengawasan dan sertifikasi keselamatan kerja di Indonesia. (*)
